|
1.
Menjaga keamanan dan
ketertiban di lingkungan perusahaan selama jam
kerja maupun di luar jam kerja.
2.
Melakukan pemeriksaan
orang, kendaraan, dan barang yang masuk atau
keluar dari area perusahaan.
3.
Melakukan patroli rutin ke seluruh area untuk memastikan tidak ada potensi gangguan atau
kejadian mencurigakan.
4.
Mencatat aktivitas
keluar-masuk tamu, karyawan, kendaraan, dan
barang di pos keamanan.
5.
Menangani dan melaporkan
insiden, gangguan, atau kejadian darurat kepada
atasan atau pihak berwenang.
6.
Memberikan bantuan
darurat saat terjadi kecelakaan, bencana, atau
kondisi darurat lainnya.
7.
Mendukung pelaksanaan
prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
di lingkungan perusahaan.
8.
Bersikap sopan, tegas,
dan sigap dalam menjalankan tugas serta menjaga
citra perusahaan.
|